persoalan pelangaran HAM di Papua

 Indonesia Adalah salah satu Negara Anggota  bagian dari PBB yang melakukan Praktek peraktek Pelangaran Ham

 " Seger Usut Tuntas Perampasan Tanah Adat dan Pelanggaran HAM di Tanah PAPUA  "

Papua Bukan Tanah Kosong!!

PapuanLivesMateer!!

Foto aksi : Solidaritas Peduli Hak Asasi Manusia 10 December 2020 di depan Alun-Alun Aimas Kab.Sorong West Papua



Solidaritas Peduli Hak Asasi Manusia yang terdiri dari Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Adat Sorong Raya, Gelar Aksi damai memperingati 10 Desember sebagai hari Hak Asasi manusia "HAM" Sedunia di Alun-alun Aimas Sorong Papua Barat. Kamis,10/12/2020. 

Konflik politik di Papua tidak jatuh dari langit namun berakar dari peristiwa sejarah kolonial. Karena itu persoalan pelangaran HAM di Papua pun bermula dari sejarah kolonialisme yakni ketika hadirnya kolonial Belanda dan kini Indonesia ditanah Papua. Meskipun saat ini, sebagian Rakyat Papua yang terhegemoni dengan Indonesia berpandangan bahwa sejak Pepera 1969 masalah integrasi politik atas wilayah Papua sudah selesai, namun sebagian kalangan di Papua dan beberapa elemen internasional menganggap, hingga kini Konflik integrasi Papua belum selesai.

Semua pelanggaran HAM yang terjadi di Papua, disebabkan karena klaim Indonesia dan Belanda baik melalui jalur diplomasi maupun juga konfrontasi dipenuhi dengan sikap koperatif antar penguasa demi kepentingan pembendungan ideologi komunisme internasional. Kami selaku Masyarakat Papua menganggap bahwa tidak ada keterlibatan rakyat Papua dalam proses integrasi politik. 

Contoh Kasus yang terjadi di Tanah Moi wilayah Klamono, sebelum Indonesia merdeka, Belanda Sudah masuk dan menjaja serta mengeruk Minyak bumi pulahan Tahun dan hingga sekarang diambil alih oleh Indonesia. Masyarakat adat sebagai pewaris tidak di berikan ruang atas Hak Mereka yang di ambil Alih oleh Investor.

Beberapa hal lain juga yang belum di selesaikan pemerintah daerah kabupaten Sorong yakni permasalahan antara Buruh, Masyarakat Adat dan Pemilik Kebun Sawit, " PT.IKSJ "Inti Kebun Sejahtera, yang berada di wilayah Moi Segin, Hak mereka belum di terima hingga sekarang.

Oleh sebab itu, hal mendesak yang harus dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Sorong adalah, segera lakukan mediasi dengan dengan Buruh dan Masyarakat Adat selaku pemilik Hak Ulayat yang bekerja di perusahaan kelapa Sawit PT.IKS. 

PT IKSJ telah melakukan perampasan tanah adat di beberapa Komunitas Marga diantaranya Komunitas Marga Kutumun dan Komunitas Marga Klagilit Ujar , Esau Klagilit, “Salah satu peserta aksi”.

Dalam Momentum Perayaan Hari HAK ASASI MANUSI tahun ini Solidaritas Peduli HAM Mendesak Kepada Indonesia untuk;

a. Hentikan Kekerasan di Tanah Papua dan kepada rakyat Papua. 

b. Indonesia, segera Hentikan Perluasan Investasi perkebunan kelapa sawit di Tanah Papua. 

c. Hentikan, Perluasan Kawasan Ekonomi Khusus"KEK" di Kabupaten Sorong.

d. Segera Selesaikan Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Tanah PAPUA.

e. Hentikan Perampasan Tanah Adat untuk kepentingan perkebunan Kelapa Sawit.

Komentar